Berita / Artikel
Tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perekonomian kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retret kepala daerah di Akmil Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada tanggal 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada tanggal 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan melalui koperasi. (sumber : https://merahputih.kop.id/)
Jumiati
27 September 2025 07:55:29
Sangat memuaskan...